Minggu, 20 Februari 2022

Kemenkumham Jatim Angkat Bicara, Terkait Kaburnya Napi di Rutan Kelas II B Sampang Madura


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Terkait pemberitaan dan vidio yang beredar adanya Nara Pidana (Napi) yang berada di rutan kelas II B Sampang Madura meloloskan diri (Kabur..red) dengan memakai alat sikat gigi untuk menjebol dinding rutan Senin (14-02-2022)

Saat awak media BeritaCakrawala.co.id konfirmasi Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) Subbidang Kemananan Purba mengatakan, terkait adanya napi yang kabur di rutan II B Sampang, kami sudah melakukan penyelidikan dan sudah lakukan interogasi terhadap pegawai yang ada dirutan, Senin (21/02/2022).

"Disitu ada 4 orang untuk penjagaan sudah kami lakukan penyidikan bahwasannya, memang terbukti mereka teledor dan bersalah. Sampai - sampai adanya napi yang kabur,"katanya. 

"Itu sudah terbukti salah, dan itu kelalaian petugas yang ada di rutan Sampang, karena  kurangnya pengontrolan yang dilakukan oleh pegawai rutan terhadap para Narapidana,"tambahnya.

"Ini merupakan suatu pelanggaran yang berat, karena adanya kejadian napi bisa kabur dari rutan, dan kami akan melakukan tindakan tegas berupa penurunanan pangkat bahkan sampai penurunan gaji," terangnya.

"Kalau emang terbukti nantinya, ada oknum rutan yang terlibat dalam kejadian kaburnya napi tersebut, akan kami tindak dengan tegas, sampai pemecatan,"tegasnya.

"Kalau sesuai analisa dari tim Kemenkumham Jatim, untuk napi yang kabur itu, bukan memakai alat sikat gigi. Gak mungkin sikat gigi bisa sampai menjebol dinding tembok rutan, kemungkinan pakai besi atau sendok,"uraiannya.

Beredarnya vidio, Kalapas rutan II Sampang Gatot Tri Rahardjo mengatakan, bahwasannya napi kabur dengan menggunakan alat dua batang sikat gigi, untuk menjebol dinding tembok rutan kelas II B.

"Masih menurut Purbo Sub Bidang Keamanan Kemenkumham jatim, tidak mungkin bisa sikat gigi digunakan untuk menjebol dinding tembok rutan. Meski rutan tersebut bangunannya peninggalan jaman Belanda. Saya pastikan napi yang kabur itu, menggunakan sendok atau besi,"tegasnya.

"Sesuai Surat Edaran Dirjen Kemenkumham, untuk Satu Minggu Dua Kali Harus Melakukan Pengontrolan Terhadap Para Tahanan atau Napi.

"Sampai berita ini diturunkan, kami akan mengkonfirmasi pihak - pihak terkait,"pungkasnya.(Red)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support