SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap mafia tanah, yang dilakukan salah satu seorang kakek di Jalan Tambak Pring Tambak Dalam Surabaya.
Diketahui berinisial ADW, laki laki, 56 tahun, asal Kertosono.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, S.H., S.Ik., M.Si. bersama Kasat Reskrim AKP Giadi mengatakan bahwa anggota kami menangkap pelaku mafia tanah dan Mengungkap kasus penipuan dan korban 22 orang
"Mengamankan 1 orang tersangka diduga telah menjual objek tanah milik pelapor selaku pemilik tanah" Tegasnya.
Serta mengamankan satu orang tersangka usia 56 tahun di mana tersangka diduga telah menjual objek tanah milik pelapor dari yang berhak lagu Pemilik tanah tuh yang digunakan dalam Jalan Tambak Pring atau Tambak dalam Surabaya tulisan adalah 2200 M potensi kerugian akibat kejadian tersebut sekitar 40 miliar.
Korban 22 orang dengan total kerugian akibat aksi tersebut sekitar Rp.40 M. Pelaku akan dijerat dengan pasal 266 KUHP dan pasal 385 KUHP ancaman hukuman 7 tahun,"pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar