SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Unit Reskrim Polsek Kenjeran menangkap salah satu remaja yang melakukan tindak pidana Curanmor Di depan Kolam Pancing Jalan Lebak Asri Timur Belakang Gereja Santo Marinus pada Senin 14 Pebruari 2022 sekitar 23.00 Wib Surabaya.
Tersangka diketahui Inisial RFR, laki laki, 18 tahun, tidak bekerja, Alamat Jalan Kalijudan Surabaya
Dan Korban AW, laki laki, 52 Tahun, Swasta Alamat Jalan Kalijudan Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya AKP Suryadi menjelaskan ke awak media Pada Senin 14 Januari 2022 sekira 21.00 Wib, korban dari Rumahnya menuju Kolam Pancing di Jalan Lebak Asri Timur (Belakang Gereja Santo Marinus) Surabaya.
Kemudian memarkir Sepeda motor Honda PCX warna Putih Nopol : L 42 BG dan selanjutnya langsung masuk di area Kolam Pancing.
"Selanjutnya Pelaku RFR dan I (DPO), datang ke parkiran Kolam Pancing dengan naik Sepeda motor Honda PCX warna Merah, lalu Pelaku RFR mengawasi dari parkiran dan pelaku I (DPO), mengambil Sepeda motor Honda PCX warna Putih Nopol L 42 BG yang di parkir oleh korban.
Tersangka I (DPO) mengajak pelaku RFR kembali lagi ke Kolam Pancing dan ada saksi yang mengetahu ciri ciri pelaku serta menginformasikan ke anggota Polsek Kenjeran tersebut.
Pelaku dilakukan introgasi mengakui namun untuk I (DPO) melarikan diri Bahwa sebelumnya pelaku tersebut diatas sudah pernah 2 (Dua) kali melakukan pencurian Sepeda motor.
Barang bukti yang diamankan 1 satu buah BPKB sepeda motor Honda PCX warna putih Nopol.L 42 BG.
Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” Pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar