SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Satresnarkoba polrestabes Surabaya berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu dan Ganja di dalam rumah Jalan Medokan Sawah kecamatan Rungkut Surabaya pada, Senin 14 Maret 2022, sekira 11.30 WIB.
Tersangka yang diketahui inisial BS, laki laki, 22 tahun tidak bekerja, Alamat Jalan Medokan Sawah Kecamatan Rungkut Surabaya.
Satreknarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH , S,IK, MH menyampaikan, bahwa benar telah terjadi penyalahgunaan dalam peredaran gelap Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka BS, pada Senin, 14 Maret 2022 sekira 11.30 WIB di dalam Rumah Jalan Medokan Sawah Kecamatan Rungkut Surabaya, Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut.
Dari hasil keterangan tersangka bahwa mendapatkan barang berupa Narkotika Jenis Sabu tersebut dari Saudara IM (BANDAR / DPO) dengan cara Membeli dan Mengambil Ranjauan pada Senin 14 Maret 2022 sekira pukul 00.30 WIB di bawah Pohon depan Ruko Jalan Bratang Binangun Kecamatan Gubeng Surabaya, sebanyak 1 (satu) poket Narkotika Jenis Sabu dengan berat ± 1 (satu) gram seharga Rp. 1.100.000.
Maksud dan tujuan tersangka membeli dan mendapatkan Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah untuk dijual kembali serta mendapatkan keuntungan dan sebagian dikonsumsi.
Barang bukti yang diamankan kepolisian (tiga) poket plastik klip berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu yang memiliki berat 0,59 gram, ± 0,59 gram, ± 0,31 gram dan beserta plastiknya, satu buah Timbangan Elektrik bungkus Rokok bekas warna biru, satu buah Skrop sedotan plastik, dua pak plastik klip kosong, Tas slempang warna hitams atu buah hp xiomi.
"Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika" Pungkasnya. ( LKI )
0 comments:
Posting Komentar