SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di jalan raya Manyar Surabaya pada Rabu 09 Maret 2022 sekitar 09.00 WIB.
pelaku yang diketahui inisial AS, laki laki, 46 tahun, Swasta ( cuci mobil) Alamat di jalan Gubeng klingsingan Surabaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H., mengatakan, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi akan adanya pelaku Pengedar dan bandar Narkotika Jenis sabu.dan langsung melakukan penyelidikan pada Rabu 09 Maret 2022 sekitar 09.00 Wib di jalan Raya Manyar Surabaya.
"mengamankan satu orang yang menjual Narkotika Jenis sabu AS ditemukan barang berupa sabu berat 0,35 gram, bungkus plastik klip berisi sabu berat 0,35 gram, sabu berat 0,45 gram didalam plastik warna hitam, satu hp,"tegasnya.
Kemudian dilanjutkan penggeledahan dirumah tersangka di Perum Griya Samudra Sidoarjo dan ditemukan barang bukti berupa sabu berat 4 gram satu timbangan elektrik satu sekrop sedotan plastik du bendel plastik klip.
Dari keterangan tersangka bahwa tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara beli kepada SP ( DPO ).
Yang diranjau didaerah wiyung surabaya sebanyak lima gram dengan harga Rp. 5.000.000 dan pembayarannya dilakukan belakangan (hutang..red). Maksud tujuan tersangka membeli narkotika jenis sabu adalah Untuk dijual diedarkan dan tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000 per gram.
Pelaku diancam Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar