SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus salah satu penyalahgunaan narkotika jenis Sabu
di dalam rumah Jalan Putat Jaya Barat Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan Surabaya pada Rabu 16 Maret 2022, kurang lebih 17.00 WIB.
Tersangka yang diketahui SM, 50 tahun, Swasta Alamat sesuai KTP Jalan Putat Jaya Barat Kecamatan Sawahan Surabaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH., S.I.K., M.H., mengatakan ke awak media Pada Rabu 16 Maret 2022, kurang lebih 17.00 WIB, di dalam rumah Jalan Putat Jaya Barat. Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka SM kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 enam pot plastic berisi sabu dengan berat kotor total + 5,69 gram dan tersangka SM mendapatkan barang haram tersebut dari saudara EDO ( DPO ) dengan cara membeli pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022 sekira pukul 20.30 Wib dengan cara diranjau di pinggir jalan Ngagel Kebonsari Surabaya.
Tersangka SM menerangkan bahwa awalnya membeli sabu dari EDO sebanyak 1 (satu) poket seberat 5 gram dengan harga Rp. 4.500.000,- kemudian dibagi menjadi 7 (tujuh) poket untuk dijual, dari 7 (tujuh) poket tersebut sudah laku 1 (satu) poket dan sisanya 6 (enam) poket sudah diamankan oleh petugas polisi.
Tersangka SM mengaku sudah 5 (lima) kali membeli narkotika jenis sabu dari Saudara EDO untuk dijual kembali.
Barang bukti, enam poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat masing-masing ± 0,48 gram, ± 0,99 gram, ± 1,04 gram, ± 1,04 gram, ± 1,05 gram dan ± 1,09 gram, dengan berat kotor total yaitu + 5,69 gram beserta bungkusnya, (satu) bendel klip plastik transparan, (satu) buah timbangan elektrik warna hitam, satu buah ATM BCA, kotak kertas warnah kuning biru dan plastik warnah hitam Uang tunai Rp. 700.000 serta HP Redmi warna hitam beserta simcardnya.
"Akibat perbuatan pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika" Pungkasnya. (LKI)
0 comments:
Posting Komentar