SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Unit jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya penangkapan terhadap dua orang pelaku pencurian dengan ( CURANMOR ) di Jalan Tanah Merah 3 Surabaya pada Senin 28 Maret 2022 sekitar 18.30 WIB.
Pelaku yang diketahui inisial ADW, laki laki, 24 tahun, Jalan Tanah merah sayur surabaya. Dan JS, laki laki, 23 tahun, di jalan Dukuh bulak banteng surabaya.
Korban yang diketahui SUHARI laki laki 68 tahun dan HSP 31 tahun Surabaya. S, laki laki, 40 tahun, Sampang, MKA, laki laki 45 tahun Mulyorejo Surabaya dan M R A laki laki 21 tahun dengan alamat Umbulharjo Yogyakarta.
Penggerebekan itu dipimpin langsung oleh PLH Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, IPTU Aldhino Prima W.,S.I.K bersama Kasubnit Jatanras Polrestabes Surabaya, IPDA Acmad Fadhil Rizqullah S.Tr.k, IPDA Arie Widodo S.H M.H dan IPDA Lutfi Hadi Nugroho,S.Trk,
"Kedua tersangka bersama satu rekannya yang masih DPO melakukan perbuatan pencurian motor berboncengan dengan cara mobile mencari sasaran motor yang kurang atau lengah pengamanannya. Kemudian setelah mendapatkan kesempatan tersangka JS menggunakan kunci T yang di bawanya merusak lubang kunci dan setelah berhasil barang hasil curian tsb dijual kepada penadah di Madura,"ucapnya.
Berdasarkan laporan polisi tentang adanya curanmor di wilayah hukum polrestabes surabaya, Tim opsnal Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan, mendatangi TKP, interogasi saksi2 dan analisa cctv di sekitar TKP. Setelah mendapatkan profil dan informasi posisi diduga pelaku di beberapa TKP di surabaya.
Kemudian Tim bergerak di daerah Jalan Tanah merah untuk mengamankan Para tersangka yang saat itu hendak menjual hasil curiannya,"imbuhnya.
Setelah berhasil di amankan, Para Tsk berikut barang bukti di bawa ke mapolrestabes surabaya guna penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan kepolisian rekaman cctv, sepeda motor honda Win L 6368 BP unit motor Honda vario nosin : JF31E0105716, hasil (tiga) buah mata kunci T, (satu) buah magnit pembukak tutup kunci (dua) buah kunci T dan dua HP plat L 3379 ZY (enam) spion kendaraan.
"Pelaku pencurian dengan pemberatan (CURANMOR) dikenakan pasal 363 KUHP,"pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar