SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap salah satu seorang laki-laki yang melakukan tindak pidana memperkosa seorang gadis di kamar LC 101 karaoke M9 Jalan Kalirungkut kamplek Rungkut Surabaya Minggu (27/03/2022) sekitar pukul 05.30 Wib
Diketahui pelaku berinisial KTB laki laki pekerjaan Swasta Alamat Semolowaru Surabaya
Korban DAP perempuan 24 tahun Karyawan swasta/LC di karaoke M9 Alamat Gadukan Timur Baru Surabaya
Satresreskrim Polrestabes Surabaya beserta Tim Opsnal dipimpin AKP. Drefani, SIK menyampaikan, pada saat korban selesai kerja sebagai LC dikaraoke M9 korban dlm keadaan mabuk sehingga tidak bisa pulang selanjutnya korban masuk keruangan LC dikamar 101 yg ada dibelakang Bar, dan berganti baju daster namun rok pendek tetap digunakan dan tidur disofa ruang LC.
"Pada saat tertidur korban merasakan ada yang meraba dan menyingkap roknya keatas dgn setengah sadar korban menurunkan kembali roknya, kembali ada yg menyingkap roknya kembali dan merasakan ada yang melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban kemudian korban seketika itu kaget dan mengerakkan kakinya namun korban terasa lemas,"ucapkan
"Selanjutnya korban merasa dicium bibirnya lalu ditindih tubuhnya dan pihak terlapor melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban, kemudian korban berusaha bangun dan mendorong, dan pelaku terjatuh dari sofa dan muntah kemudian korban menangis dan berteriak selanjutnya saksi yang terbangun dan menuju kamar LC,"terangnya.
"Korban bertanya siapa yang masuk kamar saya, namun saksi tidak tahu dan korban menelpon pacarnya untuk menjemput dan minta pihak managemen untuk membuka cctv, diketahui yang masuk kamar LC tersebut adalah KTB. Selanjutnya korban datang ke Polrestabes surabaya untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi,"jelasnya.
"Barang bukti yang disita, satu buah daster warna biru dan rok pendek hitam, satu celana dalam warna merah muda buah kaos kerah warna abu abu dan celana panjang warna hijau,"tambahnya.
"Tindak pidana melakukan persetubuhan dengan perempuan bukan istrinya, sedang diketahuinya bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya dan atau dengan kekerasan sertaa ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 286 KUHP dan atau pasal 289 KUHP,"pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar