Rabu, 06 April 2022

Pelaku Menyalahgunakan Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya


SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id
- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil melakukan pengungkapan kasus Peredaran dan penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu di rumah Jalan Dupak bangunrejo tengah Surabaya pada Senin 14 maret 2022 sekira 18.00 WIB.

Yang diketahui inisial SH, laki laki  36 tahun, Pekerjaan swasta (nelayan) Alamat Jalan Dupak Bangunrejo Tengah Surabaya

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH , S,IK, MH menyampaikan, benar pada Senin 14 maret 2022 sekira 18.00 wib di rumah Jalan Dupak Bangunrejo Tengah Surabaya.

"Petugas berhasil menangkap tersangka SH selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut diatas dan dari keterangan tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut diatas didapatkan dengan menerima dari seorang bandar yang bernama SY (DPO),"tegasnya.

"Dan untuk mendapatkan keuntungan, harga pokoknya disetorkan kepada SY (DPO) namun barang bukti tersebut belum habis terjual sudah dapat digagalkan oleh petugas kepolisian atau petugas kepolisian berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu,"imbuhnya.


"Barang bukti yang diamankan 16 (enam belas) bungkus plastik klips berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total ± 12,62 gram berikut pembungkusnya, dua sekrup plastik, HP android satu bendel klip kosong tiga kotak magnet warna hitam dan uang tunai Rp.750.000 ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),"terangnya.

"Atas perbuatan pelaku saat ini dikenakan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya.(LKI)

Share:

0 comments:

Posting Komentar

Link Berita

Definition List

Unordered List

Support