SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di dalam rumah di Jalan Medayu Utara Kecamatan Rungkut Surabaya pada Kamis 10 Maret 2022, sekira jam 17.00 WIB.
Tersangka yang diketahui inisial MI, laki laki, 25 tahun (Pengangguran), Alamat Jalan Medayu Utara Surabaya.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri SH , S,IK, MH menyampaikan, bahwa benar telah terjadi penyalahgunaan dalam peredaran gelap Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Tersangka MI pada Kamis 10 Maret 2022, sekira jam 17.00 WIB di dalam rumah di Jalan Medayu Utara Kecamatan Rungkut Surabaya Kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti tersebut di atas.
" Dari hasil keterangan tersangka bahwa mendapatkan barang berupa Narkotika Jenis Sabu tersebut dengan cara membeli kepada Saudara BR (Belum Tertangkap) dengan cara di Ranjau pada hari Jum’at 04 Maret 2022 sekira 12.30 Wib didepan Sentra Kuliner Jalan Semolowaru Kecamatan Sukolilo Surabaya sebanyak satu poket Narkotika Jenis Sabu dengan berat ± ½ (setengah) gram seharga Rp. 650.000,"tegasnya.
Sedangkan Mendapatkan Narkotika Jenis Ganja tersebut dengan cara membeli kepada Saudara KD dengan cara bertemu langsung pada hari Senin, 07 Maret 2022 sekira 14.00 WIB didaerah Kebun Bibit Wonorejo Surabaya sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Daun, batang, biji kering di duga Narkotika jenis Ganja beserta bungkus plastiknya seharga Rp. 100.000
Maksud dan Tujuan Tersangka membeli dan mendapatkan Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah untuk dijual kembali serta mendapatkan keuntungan dan sebagian dikonsumsi.
Barang bukti yang diamankan 8 (delapan) poket plastik klip berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat ± 0,33 gram, berat ± 0,32 gram, ± 0,19 gram, ± 0,19 gram, ± 0,18 gram, ± 0,18 gram, ± 0,18 gram, ± 0,18 gram, satu bungkus plastik klip berisi Daun, batang, biji kering di duga Narkotika jenis Ganja yang memiliki berat ± 0,74 gram beserta bungkus plastiknya, dua bungkus bekas rokok sampurna mild warna merah, satu pak Paper dan satu buah HP.
"Atas perbuatan pelaku menyalahgunakan narkotika dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"pungkasnya.(LKI)
0 comments:
Posting Komentar