SURABAYA, BeritaCakrawala.co.id - Terkait kejadian beberapa minggu lalu, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Semampir yang telah melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap pemandu karaoke dikawasan Kalirungkut Surabaya. Hal tersebut dikatakan Kepala Satpol PP Surabaya (Kasat Pol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto, Senin (4/04/2022).
Eddy mengatakan, kejadian itu sudah beberapa minggu lalu, dan oknum anggota Satpol PP sudah dipanggil oleh Camat Semampir, dan oknum tersebut informasinya sudah diberhentikan
"Anggota Satpol PP itu staf dari Kecamatan Semampir, dan Camat semampir pun sudah memberikan sangsi diberhentikan oknum Satpol PP tersebut,"jelasnya.
Yang dilakukan oknum anggota Satpol PP Kecamatan Semampir itu, bagian dari pelanggaran kode etik Satpol PP. Dan di perjanjian kontrak kerja mereka dengan Pemerintahan Kota Surabaya, sudah disebutkan, bahwasannya dalam item surat kerja mereka tidak boleh melakukan tindak Asusila, Mabuk - mabukan dan perjudian. Jadi oknum Satpol PP Kecamatan Semampir sudah melanggar kontrak kinerja.
Masih menurut Eddy Kasat Pol PP Kota Surabaya menambahkan, sudah disampaikan kepada Camat Semampir harus segera diproses.
"Alhamdulillah sejak Selasa Minggu yang lalu tepatnya 28 Maret 2022, yang bersangkutan (Oknum Satpol PP...red) sudah diberhentikan dari Satpol Kecamatan Semampir,"terangnya.
Merujuk dari kejadian tersebut, saya menginstruksikan kepada seluruh anggota Satpol PP Kota Surabaya, staf dan seksi ketentraman dan ketertiban Kecamatan dan Kelurahan untuk tidak berada ditempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU...red) seperti, Karaoke, Diskotik, Panti Pijat, dan Klab Malam. Terkecuali mereka dalam tugas, penertiban, pengawasan terhadap RHU tersebut,"tegasnya.
"Semua ini sudah diatur dalam Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) yang bertujuan supaya tidak ada benturan kepentingan. Juga bisa mendukung integritas dan profesional Satpol PP dalam melaksanakan tugas. Baik itu didalam dinas maupun diluar dinas,"imbuhnya.
Ia menambahkan, bilamana ada petugas Satpol PP diluar dinas, kedapatan didalam RHU. Kami akan menindak tegas anggota yang bener - bener ketahuan bermain didalam dunia malam.
"Kalau bener kedapatan anggota Satpol PP yang seperti tu, kita akan lakukan pemeriksaan. Saya punya Petugas Tindak Internal (PTI) akan kami lakukan secara berkali, pengawasan di tempat - tempat RHU kalau ditemukan adanya petugas Satpol PP ataupun Staf seksi ketentraman dan ketertiban Kecamatan ataupun Kelurahan yang melakukan pelanggaran tersebut,"terangnya.
"Harapan kedepannya, saya minta Satpol PP sesuai dengan harapan Wali Kota Surabaya. Lebih Profesional, Lebih Humanis, Lebih Solutif. Didalam menangani dan menyelesaikan permasalahan,"pungkasnya.(Red)
0 comments:
Posting Komentar